Jenis hak atas tanah memudahkan kita mengerti apa yang menjadi hak kita ketika suatu asset dalam hal ini tanah akan kita beli atau kana menjadi asset kita. Secara sederhana, hak-hak tersebut dijabarkan dalam tuliasn berikut :
Secara mudah jenis hak atas tanah di dunia ini terbagi menjadi dua bagian yaitu
a. hak milik; dan
b. hak sewa atau hak penggunaan atas tanah orang lain.
Hak
milik atau di negara lain dikenal dengan nama freehold atau feesimple
merupakan hak atas tanah yang bersifat (hampir) absolut. Jangka waktu
kepemilikannya tidak terbatas. Pemegang hak milik pun memiliki kebebasan
dalam menggunakan dan memetik hasil dari tanahnya sepanjang tidak
diatur oleh peraturan perundangan lain.
Dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)
pasal 20 dikatakan Hak Milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan
terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat
ketentuan yang mengatur bahwa tanah memiliki fungsi sosial. Hal ini
menunjukkan bahwa hak milik merupakan hak atas tanah yang memiliki
jangka waktu dan penggunaan yang tidak terbatas sepanjang tidak
bertentangan dengan fungsi sosial tanah.
Hak sewa atau leasehold
adalah hak menggunakan tanah yang bukan miliknya. Kepemilikan tanah
tersebut bisa dipunyai oleh Negara ataupun orang per orang. Sesuai
dengan namanya, hak sewa memiliki jangka waktu dan penggunaan yang
terbatas. Lama jangka waktu dan jenis penggunaan yang diijinkan
tergantung dari perjanjian antara pemegang hak sewa dengan yang memiliki
tanah.
Karena baik jangka waktu dan jenis penggunaan ditentukan
oleh perjanjian sewa tersebut maka Hak Sewa memiliki bentuk yang
beragam. Jangka waktu hak sewa atau leasehold berbeda-beda di satu
negara dengan negara lain. Di Indonesia jangka waktu terlama yang dapat
diberikan berkisar antara 20 hingga 35 tahun. Di negara lain bisa
mencakup hingga 99 tahun.
Jenis Hak sewa ini pun dapat dibedakan
dari bentuk penggunaan atau pemanfaatan tanah. Di Indonesia seperti
diatur dalam UUPA terdapat beberapa hak yang termasuk dalam golongan ini
yaitu:
a. hak guna-usaha,
b. hak guna-bangunan,
c. hak pakai,
d. hak sewa (untuk bangunan),
e hak membuka tanah,
f. hak memungut-hasil hutan,
sumber : http://erestajaya.blogspot.com/2008/11/hak-atas-tanah.html
Halaman Lain
- Home
- Jenis Hak atas Tanah
- Biaya Transaksi Jual Beli Tanah
- Peta Kuta Utara dan Sekitarnya
- Bank-Bank Penyediakan fasilitas Kredit Untuk Pembe...
- Tentang Kami : Kavling Tanah Bali
- Contoh Perhitungan Kredit Untuk Tanah Kavling
- Ide : Membeli tanah di Bali Dengan Cara Gabungan
- Peta Kuta dan Sekitarnya
- Peta Denpasar Selatan dan Sekitarnya
- Peta Kuta Selatan dan Sekitarnya
- Mengapa Tanah Kavling Lebih Mahal?
- Strategi Pengajuan KPR agar disetujui bank
- Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) Tanpa Uang Muka (DP...
Halaman Popular
-
KPR Tanpa DP? Saat ini sudah keluar peraturan baru tentang uang muka KPR yang dinaikkan menjadi 30%. Nah, bagaimana agar kita bisa mendapatk...
-
Tanah Kavling Murah Dalung Badung Bali Terletak menempel dengan perumahan Griya Tansa Trisna Dalung Badung Bali Memanjang dari arah Timur ...
-
Tanah kavling Green Lot Sembada Munggu Bali. Tanah kavling cocok villa dengan akses jalan yang besar lebar dan ramai di jalan anatar Tanah L...
Arsip Blog
Pengunjung
Diberdayakan oleh Blogger.